Suara.com - Kapolri Jenderal Pol Sutarman menegaskan tidak ada intimidasi oleh polisi pada pemilu di Distrik Dogiyai, Nabire, Papua, seperti yang disampaikan saksi Prabowo-Hatta dalam sidang perkara hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
"Kami sudah cross check ke Papua mengenai apa yang terjadi. Itu adalah masalah yang terjadi di KPU, kemudian personil polisi termasuk kapolres kita hadir di sana untuk menengahi, bukan untuk mengintimidasi," kata Sutarman di Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Sutarman menjelaskan, apa yang dilakukan anggotanya di lapangan pada saat pemilu di Dogiyai sudah sesuai dengan penugasan.
"Saya katakan tidak ada (intimidasi) karena personel kami datang ke sana untuk mengamankan dan meluruskan apa yang terjadi di sana," ujarnya.
Oleh karena itu, Kapolri meminta agar Kapolres Nabire AKBP Tagor Hutapea, yang dicurigai melakukan intimidasi, dapat dihadirkan dalam sidang PHPU MK untuk menjelaskan hal yang sebenarnya.
"Saya sebetulnya meminta kalau bisa Kapolres dihadirkan di MK untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Karena MK itu adalah peradilan yang agung, jadi kesaksian itu harus benar-benar jujur, tidak berbohong," katanya.
"Kalau Kapolres tidak bisa dihadirkan maka bisa melalui video conference karena MK punya jalur video conference," katanya.
Sutarman pun menegaskan, apabila saksi Prabowo-Hatta menyampaikan keterangan palsu pada sidang MK, dapat dipidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Jadi jangan memberi keterangan palsu," katanya.
Kapolri menambahkan pihaknya siap memberikan pengamanan bagi pihak mana pun yang merasa perlu perlindungan terkait dengan permasalahan sengketa hasil Pilpres 2014.