Hakim Tipikor Bakal Panggil Paksa Nazaruddin

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 14 Agustus 2014 | 15:24 WIB
Hakim Tipikor Bakal Panggil Paksa Nazaruddin
Muhammad Nazaruddin, bersilaturahmi dengan warga binaan lainnya usai sholat Idul Fitri 1435 H di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Senin (28/7). [Antara/Novrian Arbi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Apakah ini dibolehkan di Indonesia, saksi memakai cadar?" tanya Adnan.

"Dalam UU tidak ada larangan," jawab hakim Haswandi.

Anas dalam perkara ini diduga menerima "fee" sebesar 7-20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk 1 unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek, termasuk Hambalang

Anas juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI