Suara.com - Angelina Sondakh menjadi saksi kasus korupsi Hambalang, dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat AnasĀ Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/8/2014).
Dalam persidangan, Angelina mengungkapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pernah meminta uang sebesar Rp150 juta kepada almarhum Adjie Masaid (suami Angelina) sebagai ganti janji posisi Ketua Komisi V di DPR periode 2009-2014.
"Sehingga almarhum (diminta) 150 juta atas permintan pak Nazar, kalau mau Almarhum (Adjie), nanti dia (Nazar) akan upayakan mas Adjie jadi ketua komisi V," kata Angelina saat memberikan kesaksian.
Selain itu Angelina juga pernah diminta Nazaruddin, terpidana 4 tahun 10 bulan penajara itu untuk dipindah ke komisi X DPR RI.
"Pokoknya kalau di Komisi X kamu tak usah mengerjakan lain-lain. Termasuk Kemenbudpar dan Kemenpora," ucap Angelina, menirukan pernyataan Nazaruddin ketika itu.
Angelina juga menceritakan kalau Nazar sempat berpesan agar anggota di Komisi X harus mendukung semua program dan kegiatan yang dilakukan.
"Saya dikatakan jangan mengganggu (urusan di Komisi X), kalau menterinya partai Demokrat tidak boleh dikritisi dan harus mendukung," ujar Angelina lagi.
Nazar sendiri batal hadir menjadi saksi di sidang lanjutan ini karena Jaksa tidak mendapat izin dari Kementerian Hukum dan HAM membawa Nazaruddin menjadi saksi Anas.