Suara.com - Sidang lanjutan pengaduan dugaan pelanggaran etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar hari ini, Kamis (14/8/2014), mulai panas menyusul permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua agar DKPP memecat semua anggota KPU Kabupaten Dogiyai, Papua.
Dalam persidangan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua, Robert Y Horik meminta DKPP pemecatan dengan alasan KPU Kabupaten Dogiyai dinilai tidak menjalankan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.
Panwaslu menyarankan menggelar pemungutan suara di Distrik Mapia Barat dan Mapia Tengah pada tanggal 9 Juli 2014, berbarengan dengan daerah lainnya, namun tidak dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.
"Mohon Majelis Hakim memberhentikan seluruh Komisioner KPU Dogiyai," pinta Robert di Pengadilan Kode Etik.
Robert menambahkan, KPU Dogiyai tidak mau mengakui apa yang sebenarnya terjadi. Panwas Dogiyai pun membenarkan tidak ada pencoblosan di dua distrik tersebut.
Sementara dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), juga terungkap kalau di Kampung Awabutu, Paniai juga tidak dilakukan pencoblosan. Namun, pencoblosan dilakukan ditingkat distrik dan sudah disetujui oleh Panwaslu setempat.