Suara.com - Kuasa Hukum Prabowo-Hatta berencana meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi sejumlah saksinya yang memberikan kesaksian dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail mengatakan, pengaduan ke LPSK tengah saat ini tengah diurus oleh tim lainnya.
"Kita sudah bagi tugas dengan beberapa kawan," kata Maqdir di MK, Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Dia mengatakan, hingga saat ini terus menginventarisir adanya saksi yang mendapatkan ancaman. Sementara ini, sambungnya, baru ada Novela Nawapi dan Martinus Adi.
Dia berharap, Kapolres Nabire AKBP Tagor Hutapea juga sudah diminta oleh Majelis Hakim MK untuk memberikan pengamanan untuk saksi Prabowo-Hatta yang mendapatkan ancama,
"Saya kira harapkan bahwa Kapolres kan tadi juga sudah katakan mengamankan istilahnya itu perlu ke kita. Kewajiban penegakan hukum untuk jaga ini. Bukan permintaan mahkamah saja, tapi kewajiban mereka juga," tuturnya.
Saksi Prabowo-Hatta Nowela Nawipa mengaku rumahnya dirusak dan dibakar orang tidak dikenal.
Perusakan dan pembakaran ini terjadi setelah Novela memberikan kesaksian soal tidak adanya Pemilu di Kampung Awabutu, Papua.
Pada sidang sebelumnya, Novela Nawipa yang merupakan saksi yang diajukan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengungkapkan tidak ada pemungutan suara di Kampung Awa Butu, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua.
“Tidak ada aktivitas pemilihan, di kampung kami tidak ada di Kampung Awabutu. Tidak ada TPS, tidak ada bilik suara,” kata Novela Nawipa, Selasa (12/8/2014).