Suara.com - Setelah Novela Nawipa, satu orang lagi saksi Prabowo-Hatta yang dihadirkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diancam. Saksi bernama Martinus Adi ini menyatakannya ketika bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/8/2014).
Awalnya dia cerita soal keadaan rumah saksi Prabowo-Hatta, Novela Nawipa yang sempat diancam mau dibakar. Martinus pun menceritakan hal yang sama dalam sidang, namun hal itu tidak digubris Hakim MK.
"Dengar dulu yang mulia. Harga diri saya dipertaruhkan disini. Anak dan istri saya terancam di rumah," kata saksi asal Nabire, Papua, Martinus Adi, di ruang sidang pleno Gedung MK, Kamis (14/8).
Hakim menegur Martinus karena pernyataannya itu di luar konteks dirinya sebagai saksi.
"Saudara memberikan keterangan di sini atas pertanyaan hakim, bukan keterangan sendiri" kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva.
Persidangan hari ini beragendakan mendengarkan saksi terkait, Jokowi-JK. Sedangkan, Martinus merupakan saksi Prabowo-Hatta yang diperiksa hari ini karena kemarin waktu yang disediakan persidangan tidak mencukupi.
Ditemui usai sidang, Martinus yang merupakan warga Edarautali, Tigi Timur, menceritakan ancaman yang dia dapatkan.
Hari ini, sebelum sidang dia mendapatkan ancaman berupa pesan singkat (SMS). Namun, dia tidak mengubrisnya.
"Barusan tadi saya dapat SMS, yang bunyi jangan bersaksi dusta. Saya tidak takut. Nomornya tidak kenal. Tidak saya balas (telpon-sms)," kata Martinus.
Dia juga menceritakan soal keberadaan rumah Novela yang dirusak. Martinus yang memang kenal dengan Novela, mengatakan tidak hanya dirusak, rumah Novela pun nyaris dibakar. Beruntung ada pihak kepolisian yang mencegahnya.