Suara.com - Kuasa hukum pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menilai, ancaman berupa perusakan materi milik saksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014, merupakan juga dampak dari penegakan demokrasi yang buruk.
"Ini dampak (dari) penegakan demokrasi (yang) semakin buruk," kata anggota Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Terkait peristiwa tersebut, Maqdir mengaku menyerahkan seluruhnya kepada aparat pemerintah, baik kepolisian maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk melindungi saksinya itu.
"Saya kira, kita mesti serahkan dan percayakan kepada aparat pemerintah. (Saksi) Harus dilindungi. Tidak boleh dibiarkan, karena dia bicara tentang kebenaran," ujarnya.
Untuk diketahui, rumah saksi Novela Nawipa dilaporkan dirusak dan dibakar oleh orang tak dikenal. Novela sendiri merupakan salah satu saksi Prabowo-Hatta yang memberikan keterangan soal tidak adanya pemungutan suara di daerahnya, Kampung Awabutu, Papua.