Suara.com - Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mahendradatta, mengatakan dalam persidangan kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, hari ini, Kamis (14/8/2014), pihaknya akan akan menunjukkan bukti kecerobohan KPU.
Kecerobohan yang dimakud adalah keputusan untuk membuka kotak suara usai pemungutan suara pilpres tanpa perintah dari Mahkamah Konstitusi.
"Kami akan tunjukkan di mana bahayanya buka kotak suara ini. Ini nyawanya pemilu itu ada di kotak suara," kata Mahendradatta di Jakarta, semalam.
"Nanti ada foto, rekaman video. Ada datanya, mereka (KPU) malah nggak punya data," Mahendradatta menambahkan.
Mahendradatta mengaskan bahwa ia dan timnya tidak bisa menerima alasan KPU membuka kotak suara.
"Bahwa kotak suara itu bukan milik KPU, kotak suara adalah milik bersama peserta pemilu yang dipercayakan KPU sehingga langkah-langkah membuka kotak itu gak bisa sembarangan," kata Mahendradatta.
Apa yang dilakukan oleh petugas KPU tersebut kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.
Menurut Mahendradatta langkah hukum yang ditempuh timnya, tepat.
"Oleh karena itu makin tepat laporan kami sehingga kami perlu mendesak pemanggilan paksa," kata Mahendradatta.
Seperti diketahui, tim hukum Prabowo menggugat hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi.