Suara.com - Hari ini, Kamis (14/8/2014), Mahkamah Konstitusi akan kembali melanjutkan sidang sengketa hasil pilpres.
Agendanya untuk mendengar keterangan 25 saksi dari Joko Widodo-Jusuf Kalla dan lima saksi dari pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Sidang akan dimulai pukul 09.30 WIB," kata Ketua MK Hamdan Zoelva semalam.
Dalam persidangan sebelumnya, MK telah mendengarkan keterangan saksi dari pihak-pihak yang berperkara.
Rencananya pada sidang berikutnya, Jumat (15/8/2014), akan dihadirkan sebelas saksi ahli. Kesebelas saksi itu, meliputi tiga saksi dari pihak pemohon, tiga saksi dari pihak termohon, dan lima saksi dari pihak terkait.
Pada tanggal 22 Juli 2014, KPU telah menetapkan pasangan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019. Namun kubu Prabowo-Hatta tidak terima dan menggugat ke MK.
Tim hukum Prabowo-Hatta memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Tim hukum Prabowo juga memohon MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah Prabowo-Hatta 67.139.153 dan Jokowi-JK 66.435.124 dan menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.