Suara.com - Persidangan sengketa Penghitungan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi diwarnai canda tawa, Rabu (13/8/2014) malam.
Canda tawa terjadi ketika salah satu saksi dari pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum, yakni Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Gowa Sulawesi Selatan, Nuzul Fitri, membantah laporan pemohon (kubu Prabowo-Hatta) bahwa ada 11.037 pemilih Siluman di kabupatennya.
"Kami ingin membantah penyataan pemohon yang menyebutkan 11.037 pemilih siluman," kata Nuzul dalam kesaksian.
Mendengar ucapan Nuzul, Hakim Konstitusi Arief Hidayat terpancing untuk menggoda.
"Berarti makhluk halus yang milih?" kata Arief Hidayat.
Sontak, peserta sidang pun tertawa.
Nuzul terlihat tersenyum, lalu menimpali godaan Arief dengan mengatakan bahwa ia tak mengetahui apakah pemohon tidak bisa membedakan Gowa dengan Gua.
"Mungkin pemohon tidak bisa membedakan Gowa dan Gua," katanya.
Kemudian Nuzul menjelaskan proses rekapitulasi Kabupaten Gowa pada 16 Juli 2014 dari 18 kecamatan dan hasilnya pasangan Jokowi-JK keluar sebagai pemenang.
Ketika mendapatkan dalil pemohon terkait pemilih siluman, kata Nuzul, pihaknya mencoba menelaah kembali dan mencocokkan dengan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
"Yang 11.037 itu adalah penduduk wilayah Gowa dengan domisili Gowa. Tidak ada disebutkan pemilih siluman. Didukung C7. Tidak ada luar daerah. Sudah dimasukkan ke bukti," kata Nuzul.
Mendengar hal itu, Arief menggoda Nuzul lagi.
"Jadi cuma mau menjelaskan, makhluk halus tidak ada yang mencoblos ya. Kalau makhluk halus ikut pemilu kacau nanti," ujar Arief.
Sidang sengketa perselisihan hasil pilpres diajukan oleh kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Mereka tidak mau mengakui hasil pemilu yang telah diumumkan KPU. KPU mengumumkan bahwa pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla adalah pemenang pilpres.