Suara.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat protes ketika saksi dari KPU memanggilnya dengan sebutan 'ketua' dalam sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/8/2014) malam.
Saksi bernama Ramlan itu menyebut Arief 'ketua' ketika Arief keliru menyebut alamat Ramlan di kawasan Tangerang, Banten.
"Salah Pak ketua," kata Ramlan.
Mendengar itu, Arief juga protes dengan nada bercanda.
"Saya bukan ketua, nanti saya dikira kudeta,” kata Arief yang kemdian disambut tawa hadirin.
Setelah diingatkan, Arief langsung mencari berkas yang benar.
"Jadi yang benar Jalan PLT Suluh Nomor 58, Rt 001, RW 004," kata Arief.
"Benar Yang Mulia," kata Ramlan.
Selanjutnya, Arief mengoreksi kesalahannya tadi di muka sidang.
“Ooo ini ya (sembari menunjuk alamat Ramlan di berkas). Ini matanya sudah kacau,” katanya dan peserta sidang pun tertawa lagi.
Sidang sengketa perselisihan hasil pilpres diajukan oleh kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Mereka tidak mau mengakui hasil pemilu yang telah diumumkan KPU dan memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.