Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) rupanya tidak mengakui pelaksanaan hasil Pilpres 2014 di dua distrik di Papua.
Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, hal itu disebabkan karena adanya kecurangan dan tidak dijalankannya rekomendasi Bawaslu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua.
"Saat rekapitulasi nasional kita merekomendasikan dan disepakati wilayah Mapia Barat dan Mapia Tengah, Kabupaten Dogiyai kita nolkan," kata Nasrullah dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Alasan tidak diakuinya suara di kedua distrik itu adalah supaya tidak merugikan peserta Pilpres. Rekomendasi Bawaslu ini pun sudah disetujui semua pihak saat rekapitulasi nasional di KPU RI, kecuali saksi pasangan nomer 1.
"Saksi pasangan nomor 1 keburu walk out," katanya.
Awalnya, Nasrullah menceritakan, Bawaslu menyelidiki proses pemilihan di dua distrik ini. Dalam penyelidikannya, tidak ditemukan pemungutan suara di dua distrik tersebut, baik dengan sistem noken atau sistem apa pun.
"Kita putuskan tidak ada pemungutan suara di dua distrik ini," jelasnya.
Namun, saat rekapitulasi Kabupaten, muncul hasil pemilihan dari dua distrik tersebut. Dengan hasil jumlah suara itu seluruhnya untuk pasangan nomor dua.
Nasrulloh mengungkapkan hampir 18 ribu suara, untuk Mapia Barat sekitar 6.000 suara lebih, dan Mapia Tengah 11 ribu lebih.
"Kita keluarkan rekomendasi pada KPU untuk melakukan pemilihan ulang. Namun tidak dapat dilaksanakan karena berbagai alasan," jelasnya.