Suara.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan anak adopsi tetap harus mengetahui orang tua kandungnya. Hal itu dikarenakan setiap tahun terjadi peningkatan jumlah adopsi.
Kepala Disdukcapil Gunung Kidul Eko Subiantoro di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan adopsi atau pengangkatan anak sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2006, telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013.
"Pada Undang-Undang tersebut ditegaskan tidak dibenarkan memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandung. Jadi anak yang diadopsi harus tahu orang tua kandungnya," kata Eko.
Dia mengatakan, adopsi merupakan hak anak yang artinya jika seorang anak kehilangan lingkungan keluarganya, baik sementara ataupun tetap, berhak memperoleh lingkungan dan bantuan khusus negara.
"Bantuannya berupa pemeliharaan alternatif," kata dia.
Eko mengatakan pemeliharaan alternatif seperti tempat penitipan anak, kafilah (hukum Islam), adopsi atau jika perlu penempatan dalam lembaga yang sesuai untuk pemeliharaan anak.
"Hal ini sesuai dengan konvensi hak anak, pasal 20. Dan yang perlu dipahami anak adopsi harus mengetahui silsilah orang tua kandung," kata dia.
Ia mengatakan, dari tahun ke tahun terjadi peningkatan data adopsi di Gunung Kidul. Data pada 2012 diterbitkan delapan akta, di 2013 ada sembilan akta dan 2014 sejauh ini sudah diterbitkan dua akta.
"Pengangkatan anak harus disahkan oleh pengadilan negeri," kata dia. (Antara)