Saksi Ahli: Sistem Noken Jangan Dihilangkan

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 13 Agustus 2014 | 16:36 WIB
Saksi Ahli: Sistem Noken Jangan Dihilangkan
Ilustrasi: Warga Papua menggunakan hak suara pada pemilu legislatif. (Antara/Yudhi Mahatma)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Noken bigmen artinya seluruh suara diserahkan atau diwakilkan kepada ketua adat. Sedangkan pada noken gantung, warga dapat melihat kesepakatan dan ketetapan suara.

Sistem pemilihan noken merupakan simbol musyawarah tertinggi untuk penentuan pendapat di Papua tanpa rahasia dan lebih mementingkan musyawarah di dalam suku. Noken biasanya digunakan oleh warga pedalaman yanh secara geografis sulit ditempuh.

Berbeda dengan di Papua, Aggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Beatrix Wanane yang dihadirkan sebagai saksi di MK mengakui masih ada wilayah di Papua yang menggunakan sistem noken

Salah satu yang menggunakan sistem noken ini yaitu di Kabupaten Paniai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI