Suara.com - Sistem noken dalam pemilu presiden (Pilpres) 2014 menjadi salah satu dalil yang dianggap bermasalah oleh kubu Prabowo-Hatta dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan anggota KPU Papua Hasyim Sangaji yang diminta menjadi saksi ahli dari KPU mengungkapkan pemilihan dengan sistem noken di Papua dipandang bisa mengakomodir suara warga yang tinggal dipegunungan.
Di dalam sidang lanjutan sengketa PIlpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/8/2014), Hasyim menyatakan penghapusan sistem noken bisa berdampak pada partisipasi warga Papua yang menurun dalam Pemilu.
"Bila penggunaan noken ditolak penyelenggara pemilu, di tingkat PPS, maka sebagaian masyarakat di pegunungan bisa tidak gunakan hak pilihnya," ujar Hasyim.
Dia juga menuturkan kalau sistem noken sudah digunakan dalam Pemilu Indonesia sejak 1971 sampai 2009.
"Penggunaan noken pertama di Irian Jaya pada Pemilu 1971. Pemilu 1971-2009 tidak pernah dipersoalkan penggunaan noken, baik di kabupaten maupun di provinsi Papua," kata Hasyim lagi.
Sistem ini baru dipersoalkan pada Pemilu 2009 dan pernah di bawa ke MK karena dianggap tidak memenuhi azas langsung dan rahasia.
"Saat itu MK dalam Putusan MK Nomor 47 Tahun 9 Juni 2009 dalam pertimbangan MK tidak membatalkan sistem noken, tidak menolak pelaksanaan noken di daerah pedalaman Papua," ungkapnya.
Sistem noken adalah pemberian suara melalui perwakilan oleh kepala suku atas kesepakatan warga di kampung tertentu. Noken pertama kali digunakan dalam jajak pendapat penduduk Irian Barat, Perpera, pada 1969.
Ada dua cara yang digunakan dalam sistem noken, yakni noken bigmen dan noken gantung.