Suara.com - Anggota KPU Provinsi Papua Barat Filep Wamafma menyebutkan kalau sistem noken tidak digunakan dalam pelaksanaan Pilpres 2014 di Papua Barat.
Menurut Filep, warga menggunakan sistems coblos seperti di daerah lainnya selain di Papua, karena sudah kondidi penduduk yang sudah majemuk alias heterogen.
"Papua Barat tidak ada noken. Dalam sejarah Pemilu, di Papua Barat tidakk dikenal dengan sistem noken. Karena papua barat sudah majemuk dan pahami sistem pemilihan," kata Filep saat sidang lanjutan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/8/2014).
Sistem noken adalah pemberian suara melalui perwakilan oleh kepala suku atas kesepakatan warga di kampung tertentu.
Ada dua cara yang digunakan dalam sistem noken, yakni noken bigmen dan noken gantung.
Noken bigmen artinya seluruh suara diserahkan atau diwakilkan kepada ketua adat. Sedangkan pada noken gantung, warga dapat melihat kesepakatan dan ketetapan suara.
Sistem pemilihan noken merupakan simbol musyawarah tertinggi untuk penentuan pendapat di Papua tanpa rahasia dan lebih mementingkan musyawarah di dalam suku. Noken biasanya digunakan oleh warga pedalaman yanh secara geografis sulit ditempuh.
Berbeda dengan di Papua, Aggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Beatrix Wanane yang dihadirkan sebagai saksi di MK mengakui masih ada wilayah di Papua yang menggunakan sistem noken
Salah satu yang menggunakan sistem noken ini yaitu di Kabupaten Paniai, Papua.