Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan bahwa pihaknya akan memproses permohonan uji Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)yang diajukan terpidana seumur hidup, mantan ketua MK Akil Mochtar.
"Biasa saja, tidak ada perlakukan khusus terhadap pemohon," kata Hamdan, usai memimpin upacara bendera peringatan Hari Ulang Tahun MK ke 11 di Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Terkait dengan status Akil Mochtar sebagai terpidana kasus suap dan pencucian uang berkaitan penanganan Pilkada di MK, Hamdan menegaskan, sejauh ini belum ada pengadilan yang mencabut haknya.
MK akan memproses perkara Akil seperti warga negara lainnya yang mempunyai hak untuk mengajukan gugatan kdi MK.
Dia mengatakan bahwa MK akan memperlakukan sama dengan permohonan yang masuk dan tidak melihat siapa yang melakukan permohonan.
"Sama saja dengan orang lain, kami tidak melihat siapa yang mengajukan permohonan, ungkapnya.
Hamdan mengungkapkan bahwa permohonan Akil Mochtar sudah didaftarkan dan sudah diregistrasi oleh MK. (Antara)