Suara.com - Saksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui kalau disebagian besar wilayah di Papua masih menggunakan sistem ‘noken’, termasuk di Kabupaten Paniai.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Beatrix Wanane yang dihadirkan sebagai saksi KPU dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (13/8/2014).
Beatrix menyampaikan hal tersebut saat mengomentari keterangan dari saksi Prabowo, Novela Nawipa, Selasa kemarin (12/8/2014), yang mengungkapkan kalau di wilahnya Kampung Awabutu, Kabupaten Paniai, tidak ada pencoblosan
"Jadi memakai sistem adat?" tanya Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
"Siap, Paniai menggunakan noken," jawab Beatrix.
Dia kemudian mengatakan bila Paniai termasuk salah satu dari 16 kabupaten di Papua yang menggunakan sistem noken. Menurut Beatrix, Novela tidak memberikan penjelasan soal ini.
Sebelumnya saksi Prabowo, Vincent, juga mengungkapkan hal serupa. Namun Vincent hanya menyebut hanya 14 distrik atau kabupaten yang tidak diselenggarakan pencoblosan.
Sistem noken sendiri adalah cara pemberian suara yang diwakilkan kepada kepala suku dengan pertimbangan kearifan lokal. Sistem noken sudah digunakan pada pemilu 2009 lalu.
Pada 2011, MK melalui putusannya nomor 48 tahun 2011 membolehkan penggunaan sistem noken. Tapi sistem itu hanya berlaku pada Pilkada.
Wilayah yang masih menggunakan sistem noken ini sebagian besar adalah warga pedalaman yang mempunyai sistem kekerabatan sangat kuat dan kondisi geografis yang sulit dijangkau.