Suara.com - Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi, hari ini, Rabu (13/8/2014), diawali mengheningkan cipta. Hal itu diminta oleh kuasa hukum pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution.
Awalnya tak ada yang menduga akan adanya agenda mengheningkan cipta ini. Sebab, saat sidang baru berjalan lima menit, Adnan langsung maju ke depan meja majelis hakim dan langsung berkata, "Ada yang ingin kita sampaikan, ini urgent."
Sontak pernyataan Adnan ini ditanggpi Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva dan bertanya, "Apakah itu rahasia?"
"Tidak, boleh didengar oleh umum," kata Adnan yang maju ke meja hakim.
Melihat peristiwa itu, kuasa hukum pemohon, Prabowo-Hatta, Maqdir Ismal, langsung melayangkan protes.
"Jangan di meja hakim, tapi di tempat masing-masing," kata Maqdir. Adnan yang berada di depan meja hakim langsung kembali ke tempat.
Kemudian, Adnan berkata, "Ada hal yang ingin saya sampaikan, Profesor kita, Harun Al Rasyid meninggal dunia, kita semua adalah muridnya. Saya mohon mengheningkan cipta sebentar. Kalau tidak sekarang, nanti habis sidang."
Permintaan Adnan langsung disetujui Hamdan selaku pemimpin sidang. "Sekarang saja, dia ini adalah profesor dan guru besar hukum ketatanegaraan dari UI. Mari kita berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing," kata Hamdan.
Setelah 10 menit menundukan kepala untuk mengheningkan cipta, Hamdan pun kembali melanjutkan jalannya sidang. Sidang MK yang digelar hari ini, rencananya akan menghadirkan saksi dari pihak termohon KPU dan pihak terkait Jokowi-JK.
Sebagai informasi, Harun Al Rasyid adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia. Harun meninggal dunia pada Selasa (12/8/2014) malam.