Tarif Parkir Kawasan Macet Malang Diusulkan Naik 200 Persen

Rabu, 13 Agustus 2014 | 07:20 WIB
Tarif Parkir Kawasan Macet Malang Diusulkan Naik 200 Persen
Salah satu ikon Kota Malang (Foto: halomalang.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Legislator Kota Malang mengusulkan tarif parkir di sejumlah titik kawasan macet perlu dinaikkan, bahkan bisa mencapai 200 persen dari tarif saat ini sebesar Rp1.000 menjadi Rp3.000 untuk kendaraan roda dua.

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Arif Wahyudi, di Malang, Rabu mengatakan untuk mengatasi keruwetan dan kemacetan di titik-titik tertentu perlu ada regulasi tarif parkir khusus dan harus lebih mahal daripada tarif pada umumnya.

"Saat ini, regulasi terkait parkir tersebut sudah ada, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, namun belum ada klausul khusus yang mengatur tarif parkir di sepanjang jalan protokol maupun kawasan padat kendaraan, seperti di area Pasar Besar Malang," kata politisi dari PKB tersebut.

Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2011, disebutkan bahwa tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1.000, kendaraan roda empat seperti sedan, pikap, jeep sebesar Rp2.000, dan kendaraan besar seperti bus, truk, serta minibus sebesar Rp4.000.

Arif mengatakan pihaknya siap menggodok regulasi khusus tesrebut, yakni merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2011 dan merancang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang revisi tarif parkir di kawasan khusus tersebut.

Selain merevisi regulasi, lanjutnya, Pemkot Malang juga perlu membuat lahan khusus parkir di titik-titik tertentu untuk mengurangi kemacetan dan keruwetan arus lalu lintas di daerah itu. "Sebelumnya wali kota memang pernah mewacakan pembangunan area khusus parkir di kawasan ALun-alun Merdeka, namun sampai saat ini belum pernah dibahas di dewan, mudah-mudahan saja dalam waktu dekat ini bisa teralisasi," katanya.

Menanggapi usulan dari wakil rakyat tersebut, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Malang Mohammad Syamsul Arifin, menyatakan persetujuannya. "Menaikkan tarif parkir di titik-titik tertentu tersebut cukup bagus, namun harus disertai dengan pengawasan yang cukup ketat," tegasnya.

Untuk mengawasi titik-titik parkir yang mencapai 540 lebih itu, katanya, diperlukan tambahan personel, sebab saat ini Dishub hanya memiliki empat personel pengawas parkir. Paling tidak, untuk mengawasi area parkir di wilayah Kota Malang dibutuhkan sekitar 20 orang petugas.

Ia mengaku dirinya sudah mengajukan tambahan pengawas parkir tersebut, namun sampai sekarang belum disetujui. Karena minimnya petugas pengawas tersebut, Dishub menyiasatinya berdasarkan kecamatan, namun ada dua kecamatan yang diawasi oleh satu orang petugas, yakni Kecamatan Blimbing dan Lowokwaru.

Sebenarnya, kata Syamsul, kemacetan lalu lintas di sejumlah titik, khususnya di kawasan Pasar Besar, bukan hanya disebabkan adanya kegiatan bongkar muat barang, tapi keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan tersebut juga memicu kemacetan.

"Karena banyaknya PKL yang berjualan di ruas jalan, lahan untuk parkir terdesak dan menjadi sempit. Akibatnya, arus lalu lintas menjadi ruwet dan macet," ujarnya.

Titik-titik kemacetan di wilayah Kota Malang, selain di kawasan Pasar Besar, juga terjadi di Jalan Mayjen Haryono, Jalan Veteran, Jalan Gajayana, Jalan Soekarno Hatta, Jalan A Yani hingga Jalan Basuki Rachmad, serta Jalan Kawi. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI