Suara.com - Usai perayaan ulang tahun ke-11, Rabu (13/8/2014), Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan sidang sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
Sidang akan dimulai sekitar jam 10.00 WIB. Agenda sidang hari ini ialah memeriksa 25 saksi dari pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum dan dari pihak terkait, yaitu Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Dalam sidang kemarin, hakim MK mendengarkan kesaksian dari pihak termohon (KPU), pemohon (Prabowo Subianto-Hatta Rajasa), dan pihak terkait.
Tim hukum Prabowo-Hatta memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Tim hukum Prabowo juga memohon MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah Prabowo-Hatta 67.139.153 dan Jokowi-JK 66.435.124 dan menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.