Suara.com - Pengadilan Negeri Sukabumi, Jawa Barat, menggelar sidang terhadap Andri Sobari alias Emon. Terdakwa merupakan pelaku kejahatan seksual terhadap puluhan anak itu, terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Dalam persidangan kami membacakan dakwaan sebanyak 21 lembar secara bergantian, kami mendakwa terdakwa yakni Emon dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23/2002 jo pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara 15 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Sukabumi, Ichsan Muhardiansyah seusai persidangan di Pengadilan Negeri Sukabumi, Selasa (12/8/2014).
Menurut Ichsan, dakwaannya tersebut merupakan dakwaan tunggal, namun karena perbuatannya diulang-ulang ada pemberatan sepertiga hukuman sehingga hukumannya bisa lebih berat.
Lebih lanjut, sidang ini tertutup karena kasus asusila apalagi seluruh korbannya adalah anak-anak sehingga juru warta hanya bisa mengikuti persidangan tersebut di luar ruangan.
Pada pembacaan dakwaan tersebut, Emon menggunakan pakaian kemeja putih dengan celana bahan hitam dan peci putih. Selain itu, terdakwa kasus asusila yang sempat menggemparkan publik nasional dan internasional pada awal Mei 2014 lalu ini didampingi oleh pengacaranya yakni M Saleh Arif. (Antara)