Pungli Comal, Tujuh Oknum Polisi Terbukti Bersalah

Achmad Sakirin Suara.Com
Selasa, 12 Agustus 2014 | 16:10 WIB
Pungli Comal, Tujuh Oknum Polisi Terbukti Bersalah
Pemasangan tiang pancang di jembatan jalur pantura Comal, Pemalang, Jateng, Minggu (10/8). [Antara/Oky Lukmansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tujuh dari sepuluh oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polres Pemalang terbukti bersalah melakukan praktik pungutan liar di Jembatan Comal.

"Dari sepuluh anggota yang diperiksa, tujuh dinyatakan terbukti, sedangkan tiga lainnya ditetapkan sebagai saksi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Liliek Darmanto di Semarang, Selasa (12/8/2014).

Selanjutnya, kata dia, ketujuh terperiksa tersebut akan menjalani sidang pelanggaran kode etik.

"Rencananya sidang digelar di Polres Pemalang," tambahnya.

Ia menuturkan para oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran yang memanfaatkan kesempatan yang ada untuk menguntungkan dirinya sendiri.

Selain para anggota ini, lanjut dia, rencananya Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pemalang juga akan diperiksa.

Pemeriksaan tersebut, kata dia, berkaitan dengan sejauh mana atasan para oknum polisi itu mengetahui pelanggaran yang dilakukan bawahannya.

Sementara sanksi yang kemungkinan akan dijatuhkan, Liliek belum bisa menjelaskan karena hal itu tergantung dari putusan sidang kode etik.

Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah mengamankan 10 oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polres Pemalang atas dugaan pungutan liar terhadap kendaraan berat yang melintas di Jembatan Comal.

Para oknum polisi tersebut memanfaatkan kesempatan dengan memperbolehkan kendaraan dengan berat lebih dari 10 ton lewat jembatan tersebut asal memberikan sejumlah uang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI