Suara.com - Saksi Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Majino, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, mengakui dirinya mencoblos surat suara lebih dari satu saat pelaksaan Pilpres 2014.
"Saya mencoblos 6 surat suara," aku Satoniha saat memberikan kesaksian dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Satoniha menjelaskan melakukan kecurangan itu setelah warga yang terdaftar memberikan hak suaranya.
Dia melakukan hal itu lantaran ada arahan dari ketua KPP yang meminta untuk menggunakan sisa kertas suara.
"Jadi kata Ketua KPPS, daripada sisa (kertas suara) lebih baik dicoblos. Kita bagi-bagi saja," cerita Satoniha.
"Saya tahu (itu pidana)," tambahnya.
Satoniha menjelaskan di TPS tempatnya bertugas, hanya 42 orang yang menggunakan hak suaranya.
Sedangkan dari hasil penghitungan akhir, pasangan nomor satu mendapat 32 suara dan nomor urut dua mendapat 68 surat suara, serta satu suara tidak sah.