Suara.com - Wadirlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Bakharudin mengungkapkan, Direktorat Lalu Lintas kini sedang mengkaji penghentian penerbitan surat ijin jalan untuk kendaraan baru.
"Yang tadinya mengeluarkan sekarang tidak, karena itu yang harus kita pertimbangkan," kata Bakharudin di Polda Metro Jaya, Selasa (12/8/2014)
Bakharudin menambahkan, pihaknya akan menanyakan kepada stake holder terkait yaitu para dealer, terkait hambatan surat ijin jalan dan dampaknya.
"Hambatannya nanti kita tanyakan, sehingga baru kepolisian melakukan tindakan diskresi," imbuhnya.
Menurutnya, surat jalan untuk kendaraan hanya diperlukan sambil menunggu dan faktur yang ada dari pihak dealer.
"Masyarakat dan konsumen dan mendesak untuk menggunakan kendaraan, kalau itu perlu maka kita laksanakan itu," papar Bakharudin.
Dia menyatakan indikasi surat jalan yang kerap digunakan untuk balap liar.
"Makanya ditinjau kembali untuk pengeluaran surat jalan tersebut," tandasnya.