Suara.com - Saksi pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dari Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua, Vinsen Dogomo yang menjabat koordinator saksi, mengaku diancam jika mengadukan keberatan kepada KPU terkait hasil Pilpres 2014.
Ketua Hakim MK, Hamdan Zoelva, di dalam ruang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014, Selasa (12/8/2014), menanyakan alasan kenapa dia tidak mengajukan keberatan. Saksi hanya menjawab bahwa itu karena faktor keselamatan dirinya.
"Tidak ada (keberatan), karena keselamatan diri saya yang mulia. Tidak mengajukan keberatan kepada KPU, namun pada Panwas iya, secara tertulis," kata Vinsen, dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Menanggapi pernyataan saksi itu, Hamdan lantas menanyakan lagi siapa yang mengancam dirinya. Namun saksi pasangan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa itu tidak mau memberikan penjelasan, dengan alasan keselamatan.
"Kalau saudara tidak menerangkan, bagaimana (kita tahu)," tanya Hamdan.
Lebih jauh, saksi itu juga menjelaskan bahwa di Kabupaten Dogiyai, pasangan nomor urut 1 tidak mendapatkan suara sama sekali. Padahal menurutnya, saksi mereka dari tingkat TPS, KPPS, ada semua.
"Ada tingkatan TPS, ada KPPS, (saksi) ada semua. Ada (yang) merintahkan masing-masing Ketua KPPS (agar) nomor urut satu kosong (suara), dikasih nomor urut dua semua," cerita Vinsen.