Suara.com - Sidang perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014) malam, diskors, dan akan dilanjutkan pada Selasa (12/8/2014) mulai jam 09.00 WIB nanti.
Sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap 25 saksi. Mereka seharusnya diperiksa kemarin, namun karena masalah waktu, pemeriksaan ditunda.
Dalam sidang kemarin, 25 saksi dari pihak termohon, KPU, umumnya membantah keterangan yang disampaikan oleh 25 saksi dari pemohon, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dalam sidang sebelumnya.
Sedangkan 25 saksi yang didatangkan oleh pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla kebanyakan mempertanyakan saksi dari Prabowo-Hatta yang baru menyampaikan permasalahan pilpres di sidang MK, padahal ketika proses rekapitulasi di tingkat TPS dan provinsi, mereka tidak keberatan.
Sebanyak 25 saksi yang dihadirkan hari ini, berasal dari pihak Prabowo-Hatta, KPU, dan Jokowi-JK.
Pada 22 Juli 2014, KPU telah menetapkan pasangan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2014. Menurut hasil rekapitulasi suara dari 33 provinsi, pasangan nomor urut dua ini meraih 70.633.576 suara (53,15 persen), mengungguli pasangan Prabowo-Hatta yang hanya memperoleh 62.262.844 suara (46,85 persen). Selisihnya mencapai 8.370.732 suara.
Namun, pasangan Prabowo dan Hatta tidak mengakui kemenangan itu karena mereka menemukan kecurangan, lalu menggugat KPU atas penetapan tersebut. Hasil penghitungan KPU dan tim Prabowo-Hatta beda. Menurut mereka hasilnya 67.139.153 suara untuk Prabowo-Hatta dan 66.435.124 suara untuk Jokowi-JK.