Pengaduan Kasus Pilpres ke DKPP Tidak Kadaluwarsa

Siswanto Suara.Com
Selasa, 12 Agustus 2014 | 05:11 WIB
Pengaduan Kasus Pilpres ke DKPP Tidak Kadaluwarsa
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) dan Jimly Asshiddiqie. (Antara/Wahyu Putro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perkara dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014 terus bertambah.

Sebelumnya dalam sidang perdana pada Jumat (8/8/2014), DKPP menyidangkan sebanyak 11 perkara. Memasuki sidang kedua, Senin (11/8/2014) kemarin, ada tambahan tiga perkara sehingga totalnya menjadi 14 perkara.

Ke-14 perkara tersebut, 10 perkara diadukan oleh tim sukses Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dua perkara diadukan oleh tim sukses Joko Widodo-Jusuf Kalla, serta dua perkara lagi diadukan oleh kelompok independen.

Seperti dalam sidang perdana, Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie kembali menegaskan agar dari 14 perkara itu disederhanakan atau digabung jika materi pengaduannya sama.

“Hal itu agar proses persidangan berjalan lebih cepat dan segera diambil putusannya. Kalau substansinya sama, silakan digabung saja. Konsolidasikan di internal Pengadu,” ujar Jimly.

Bagi DKPP, kata Jimly, pengaduan terkait Pilpres penanganannya memang menjadi prioritas. Walaupun sebenarnya di DKPP masih ada sekitar 50 perkara lain yang antre disidangkan.

Jimly mengatakan tidak ada kedaluwarsa dalam pengaduan ke DKPP.

“Tidak kayak MK yang hanya dibatasi 3x24 jam. Tapi karena persoalan Pilpres ini hal yang serius, maka kita prioritaskan. Kita harus segera selesaikan persoalan pilpres ini,” katanya.

Supaya persoalan pilpres dapat diakhiri dengan salaman. Jimly mengajak semua pihak menghormati rakyat yang telah memilih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI