Suara.com - Ahmad Sulhy dkk, yang merupakan Tim Pemenangan Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengungkapkan bahwa KPU DKI beserta jajarannya dengan sengaja tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan Sulhy dalam sidang DKPP tentang dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para penyelenggara Pemilu baik KPU dan jajarannya maupun Bawaslu dan jajarannya terkait masalah Pilpres di gedung Kementerian Agama RI, Senin (11/8/2014).
"Para Teradu telah dengan sengaja menunda - menunda untuk menjalankan rekomendasi Panwaslu/Bawaslu sehingga rekomendasi tersebut tidak dijalankan dengan alasan tidak cukup waktu, kata Sulhy.
Selain itu, Sulhy dkk juga menyatakan bahwa KPU DKI Jakarta tidak mengevaluasi KPPS di DKI terkait penggunaan KTP yang digunakan warga untuk memilih. Dalam aduan, Sulhy memperkarakan Sumarno selaku Ketua KPU Provinsi DKI, Abdul Muin selaku Ketua KPU Jakarta Utara, Arif Buwono selaku Ketua KPU Jakarta Pusat, dan Ketua KPU Jakarta Timur.
Selain karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, para Teradu ini juga diperkarakan terkait pembukaan kotak suara yang digelar pada 23 Juli 2014 lalu.
Menurut Pengadu, pembukaan kotak suara ini seharusnya dilaksanakan sebelum rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Provinsi DKI Jakarta, sehingga pelaksanaan pembukaan kotak suara ini dinilai Pengadu cacat hukum.
Lebih lanjut, pada tanggal 31 Juli 2014 telah dilakukan pembukaan kotak suara di lima wilayah kota se-DKI Jakarta tanpa didampingi Saksi dan pihak kepolisian.
"Kami menganggap seluruh komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kab/Kota se-DKI melakukan pembukaan kotak suara tidak berdasar dan cacat hukum," kata Sulhy.