Suara.com - Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta, mengatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan laporan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik terhadap Ketua DPD Parta Gerindra DKI, M Taufik, ke Bareskrim Mabes Polri.
Hanya saja, Mahendradatta meminta Polri tidak mendiamkan laporan yang telah dahulu masuk dari pihaknya terkait pemeriksaan terhadap Husni ihwal dugaan kecurangan dalam Pilpres 2014.
"Saya perlu ingatkan terhadap laporan Husni dan (laporan) kawan-kawan (pihak Prabowo-Hatta) kemudian didiamkan saja," kata Mahendradatta usai sidang DKPP di Gedung Kementrian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (11/8/2014).
"Jangan tiba-tiba malah nantinya menindak kasus dari pihak KPU terlebih dahulu, jangan sampai mendahulukan kasus Taufik. Silakan masalah Taufik mau dibesarkan, silakan. (Namun) jangan menutup laporan yang berjalan dua minggu, (dengan kasus) Husni Kamil Manik," bebernya.
"Biar seimbang, kalau Taufik sudah dilaporkan jangan dihiraukan laporan Husni Kamil. Husni Kamil harus segera di periksa," tutup Mahendradatta.