Perolehan Suara Nihil, Saksi Jokowi-JK Curhat di Sidang MK

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 11 Agustus 2014 | 19:14 WIB
Perolehan Suara Nihil, Saksi Jokowi-JK Curhat di Sidang MK
Sidang perkara perselisihan Hasil Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, (11/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saksi kubu Jokowi-JK mengeluhkan hasil perolehan suara nol persen untuk kubunya di 17 TPS Ketapang Barat, Ketapang, dan Sampang, di Jawa Timur, dalam sidang sengketa PIlpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Saksi Jokowi-JK ditingkat Provinsi Jawa Timur, Didik Prasetyono, menyatakan kejadian tersebut sangat janggal dan tidak masuk akal.

"Di Sampang ada 17 TPS yang suara kita nol, di desa ketapang barat. Jokowi-JK dapat nol," kata Didik saat sidang di Kantor MK, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).

Dia menambahkan, kejanggalan lainnya adalah persentase daftar pemilih tetap (DPT) yang mencapai 100 persen saat mencoblos. Kejanggalan ini sudah dilaporkan kepada KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.

"Saat pleno, kami pun interupsi (soal ini). Dijanjikan akan dibuka kotak suara untuk mengambil formulir C-7 (daftar hadir)," katanya.

Kotak suara pun dibawa ke Surabaya untuk dicocokan DPT dengan C-7 yang ada. Setelah dilakukan pengecekan terhadap formulir C-7, terdapat hal yang cukup mengejutkan.

"Ternyata 121 orang yang sudah meninggal tercatat di C-7. Waktu itu ada Komisioner Bawaslu Pak Nelson Simanjuntak, tapi sudah tanggal 19 (Juli), sudah lewat waktu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dan dijanjikan akan disampaikan ke MK," tambah Didik.

Mendapati keterangan dari saksi Jokowi-JK itu, Nelson Simanjuntak yang hadir dalam persidangan pun membantahnya.

"Bawaslu tidak pernah mengatakan untuk meneruskan ke yang terhormat MK. Tapi kami bilang silakan direkomendasikan (ke KPU untuk dilanjutkan ke MK)," ujar Nelson.

Dalam sidang lanjutan hari ini yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi, sudah ada 25 orang saksi dari pihak termohon, KPU, yang telah dimintai keterangannya oleh 9 Hakim MK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI