Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati menilai positif Majelis Hakim Konstitusi dalam jalannya sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, saksi dan bukti yang dihadirkan pihak KPU, sebagai termohon, dalam sidang ini juga sudah diterima Majelis Hakim Konstitusi. Katanya, semua saksi dan bukti ini bisa dipertanggungjawabkan.
"Kami merespons positif dan justru majelis memberikan ruang kepada KPU untuk menghadirkan seluruh bukti-bukti materil, dan apabila memang kemudian bukti ini dapat diterima majelis dalam prespektif kami bahwa inilah bentuk salah satu kerja profesionalisme penyelengaran pemilu. Bahwa seluruh proses dan hasil pemilu bisa kami pertanggungjawabkan secara formil dan materil," kata Ida disela-sela jalannya sidang di Kantor MK, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Meski menganggap positif, Ida menekankan tidak akan melakukan penilaian jalannya sidang untuk sementara ini. Meskipun demikian, dia tetap yakin Hakim Konstitusi bisa bersikap adil.
"Saya tidak mau melakukan penilaian terhadap seluruh keterangan hakim yang disampaikan dalam persidangan. kami menghormati penilaian MK. Seluruh fakta-fakta yang mengupas dalam proses perhitungan suara dan rekapitulasi sudah kami sampaikan dalam sidang," ujarnya.