Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan belum menyiapkan jawaban atas gugatan baru dugaan pelanggaran etik dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Senin (11/8/2014).
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengakui baru menyusun penjelasan atau aduan dari kubu capres cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa atau tim Merah Putih, yang diajukan terlebih dahulu sebelum sidang DKPP dimulai.
"Jadi ada materi pengaduan baru. Itu kami belum jawab belum buat jawaban tertulis, terkait seperti apa yang sudah dibacakan, atau dibacakan oleh ketua tim pengadu tadi, menyangkut tentang tahapan pemilu dari sejak awal hingga akhir," kata Husni di sela sidang DKPP di gedung Kementerian Agama, jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).
Adapun alasan belum menyiapkan jawaban, menurut Husni, karena KPU baru menerima materi anyar gugatan itu.
"Memang ada bagian yang belum kami jawab karena baru diberi tahu hari ini ada pengaduan baru," terang Husni lagi.
Sebelumnya, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam persidangan mengungkapkan ada empat pengaduan baru ke DKPP.
"Sesudah sidang pertama kami menerima 4 pengaduan. Total perkara ada 14 pengaduan. Kita putuskan kita masukan pengaduan tersebut," terang Jimly.
Sidang kali ini dijadwalkan untuk mendengarkan tuduhan pelanggaran etik dan akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan dari para pelapor.