Seorang Dosen Diduga Otaki Pembunuhan Berencana

Achmad Sakirin Suara.Com
Senin, 11 Agustus 2014 | 17:26 WIB
Seorang Dosen Diduga Otaki Pembunuhan Berencana
Ilustrasi [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang dosen yang diduga menjadi pelaku utama pembunuhan Lilik Sumarsih, seorang pegawai Koperasi RSUD Gambiran Kediri, ditangkap petugas Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur.

Pelaku yang berinisial Sus (50) diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diketahui melakukan pembunuhan pada awal Ramadhan 2014.

"Tersangka berada di Balikpapan, menginap di sebuah pondok pesantren di daerah itu," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri AKP Edi Herwiyanto di Kediri, Senin (11/8/2014).

Ia mengatakan, polisi sempat menetapkan tersangka, Sus, pelaku pembunuhan Lilik Sumarsih dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri. Ia ternyata lari ke Lampung, Sumatera setelah pembunuhan tersebut.

Di Sumatera, tersangka sempat menghubungi istrinya dan meminta agar istri dan anak-anaknya menyusul ke Sumatera. Namun, karena diketahui petugas, akhirnya tersangka kembali melarikan diri.

Tersangka, kata dia, melarikan diri ke rumah temannya yang berada di Kalimantan. Awalnya, yang bersangkutan hanya berencana menginap tiga hari, tapi ternyata sampai satu pekan.

"Temannya ini mengetahui jika tersangka ternyata terlibat kasus pembunuhan, dan akhirnya diminta meninggalkan rumah temannya. Dari situ, tersangka akhirnya kembali melarikan diri dan menginap di sebuah pondok pesantren," ujarnya.

Di pondok pesantren, kata dia, tersangka membantu membersihkan masjid. Namun, karena pengurus pondok merasa curiga, akhirnya dilaporkan ke polisi.

Polres Kediri menangkap pelaku pembunuhan. Kasus itu bermotifkan adanya dendam dan asmara. Polisi menahan tiga pelaku, yaitu Pur (45) serta Har (25), serta Sum (43), warga Desa Senden, Kecamatan Kayen Kidul, dan terakhir pelaku utama Sus, juga berhasil ditangkap.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI