Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai, ancaman Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik merupakan penghinaan terhadap proses hukum yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ketika kami sedang bekerja melaksanakan tugas-tugas konstitusional, dengan memberikan keterangan hukum terhadap proses sengketa ini, kemudian ada pihak yang melakukan intimidasi dengan ancaman penculikan, itu adalah sebuah penghinaan terhadap lembaga hukum," kata Komisioner Ida Budhiati di Kantor MK, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Menurutnya, ancaman yang dilontarkan Taufik tidak tepat, karena KPU sedang memberikan jawaban dalam sidang di MK yang dipandang sebagai tanggung jawab atas proses Pilpres 2014.
"Pelaksanaan tugas kami ini merupakan perintah konstitusi, bahwa sebagai termohon kami diberikan hak yang sama di muka hukum untuk mempertahankan keputusan," jelas mantan ketua KPU Provinsi Jawa Tengah itu.
Atas alasan itulah KPU memandang perlu meneruskan kasus tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan bekas ketua KPU Jakarta, M Taufik, ke Mabes Polri.
Husni melaporkan adanya ancaman yang dilontarkan oleh Ketua DPD Gerindra Jakarta M Taufik kepada Mabes Polri sekitar pukul 01.00 WIB Senin (11/8/2014), dini hari.
Taufik dikabarkan meminta agar Ketua KPU Husni Kamil Manik ditangkap karena menginstruksikan pembukaan kotak suara sebelum tanggal 8 Agustus, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.