Suara.com - KPK melarang dua tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KOK), yakni bekas Ketua MK Akil Mochtar dan Bupati Bogor Rachmat Yasin, dijenguk oleh keluarga selama sebulan karena berkelahi di dalam tahanan.
Hal itu dikatatakan juru bicara KPK Johan Budi SP yang membenarkan terjadi cekcok alias adu mulut antar terpidana penjara seumur hidup dengan tersangka kasus suap itu.
Peristiwa itu terjadi, menurut Johan, karena dilatarbelakangi aturan besuk tahanan.
"Pekan lalu, keduanya ribut mulut, terkait dengan pengaturan pembesuk tahanan," kata Johan saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (11/8/2014).
Namun, Johan juga menerangkan keributan yang terjadi tak lama berlangsung dan langsung dilerai oleh petugas keamanan rutan.
Dengan adanya insiden itu, kepala rutan telah memberi sanski kepada keduanya dengan larangan menerima besuk dari keluarga selama satu bulan.
"(Kini) keduanya dipisah oleh penjaga rutan dan oleh Karutan diberi sanksi tidak boleh dijenguk selama sebulan," terang Johan.
Akil Mochtar adalah terpidana penjara seumur hidup atas kasus tindak pidana pencucian uang dan suap terkait kasus sengketa pilkada disejumlah daerah.
Sedangakan, Bupati Bogor Rachmat Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.