KPU: Ancaman Penculikan Bisa Ganggu Proses di MK

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 11 Agustus 2014 | 15:30 WIB
KPU: Ancaman Penculikan Bisa Ganggu Proses di MK
Ketua KPU Husni Kamil Manik [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik dan seluruh anggota komisioner merasa tidak tertekan dengan ancaman penculikan, yang dilontarkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah DKI Jakarta Partai Gerindra Muhammad Taufik.

"Saya tidak merasa tertekan, karena peristiwa (ancaman) tidak dalam satu lokasi dimana mereka ada di luar (Gedung) dan tidak terdengar suaranya. Kalau (saya) kurang tidur memang iya," kata Husni Kamil di sela-sela sidang gugatan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Senin (11/8/2014).

Dia menjelaskan keputusan KPU untuk akhirnya melaporkan Muhammad Taufik, yang juga mantan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, diambil setelah melakukan konsultasi dan rapat pleno internal antar komisioner.

"Pleno memutuskan ancaman yang disampaikan itu berpotensi mengganggu proses penegakan hukum yang sekarang ini sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan DKPP," jelasnya.

Taufik sendiri mengaku tidak melontarkan ancaman penculikan, melainkan meminta Ketua KPU agar ditangkap.

"Saya kira diplintir, saya bilang tangkap bukan culik," ujar Taufik yang ditemui suara.com di Mahkamah Konstitusi, Senin (11/8/2014).

Taufik malah menuding balik pelaporan atas nama dirinya merupakan pengalihan perhatian yang dilakukan oleh KPU dalam merespon gugatan sengketa Pilpres 2014 di MK.

"Terbukti oleh MK, KPU buka kotak suara. Biarlah publik tahu apa yang KPU lakukan," ucapnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI