Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik tidak hadir dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan Prabowo-Hatta.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, ketidakhadiran Husni bukan tanpa alasan. Sebab, Husni harus mewakili KPU untuk ikut sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Pak Husni ada di DKPP. Dari kemarin juga sudah dibagi, ada yang di MK dan ada yang di DKPP. Sudah dibagi," tutur Arief usai sidang, Kantor MK, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Arief juga membantah tegas bila disebutkan ketidakhadiran Husni ini karena ada ancaman dari Ketua DPD Gerindra M Taufik.
"Bukan. Nggak ada ketakutan," tegasnya.
Husni melaporkan adanya ancaman yang dilontarkan oleh Ketua DPD Gerindra Jakarta M Taufik kepada Mabes Polri.
Taufik mengancam agar Husni diculik dan ditangkap karena menginstruksikan pembukaan kotak suara sebelum tanggal 8 Agustus sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. KPU pun melaporkan perbuatan Taufik ini ke Bareskrim Mabes Polri.