Suara.com - Dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014, terungkap adanya anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang terjerat pidana umum pelanggaran pemilu.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Kabupaten Jember, Jawa Timur, Muhammad Saidin saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan di MK, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Saidin mengatakan hal itu ketika ditanya Hakim Konstitusi Muhammad Alim, soal apakah ada anggota KPUD yang terjerat pidana.
Saidin membenarkan ada anggotanya yang terjerat pidana, saat ditanya Hakim Muhammad Alim.
Meski tidak menyebutkan namanya, Saidin menjelaskan kalau anggota KPU tersebut dipidana karena menyebarkan selebaran yang berisi ajakan untuk mencoblos Prabowo-Hatta di masa tenang.
"Berdasarkan laporan Bawaslu, di dalam selebaran itu ada ajakan untuk mencoblos pasangan tertentu, pasangan nomor urut satu," ucapnya.
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar kemudian memperdalam pertanyaan tersebut. Dia menanyakan apakah ada dugaan politik uang dalam peristiwa ini.
"Saya ingin mengelaborasi sesuai dengan permohonan pemohon halaman 135, bahwa di Kabupaten Jember terdapat pelanggaran berupa pembagian sarung, mie instan, minyak dan beras di Desa Bangsal Sari?" tanya Patrialis.
Saidin langsung membantah tuduhan tersebut. Dia mengaku tidak tahu dan baru mendengar adanya dugaan politik uang.
"Saya berani bertanggungjawab. Tidak pernah mendengar atau ada laporan adanya money politic, baik sesuai dengan yang ada di dalam permohonan maupun dalam keterangan saksi Prabowo-Hatta sebelumnya. Saat rekap di tingkat TPS, PPS, PPK tidak ada catatan atau kejadian khusus yang disampaikan saksi pemohon," tandasnya.