Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Muhammad Alim mempertanyakan kesaksian saksiKomisi Pemilihan Umum (KPU) mulai bertanya dan soal adanya dugaan pelanggaran pembukaan kotak suara sebelum waktunya di Malang, Jawa Timur.
Pertanyaan Alim dilontarkan kepada saksi KPU Rohani, anggota Panwaslu Batu, Malang, Jawa Timur, Rohani, dalam sidang sengketa Pilpres 2014 di MK, Senin (11/8/2014).
"Saksi nomor urut 1 (Prabowo-Hatta) meminta Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB). Dokumen yang mereka minta (saksi pemohon, Prabowo-Hatta) ada dalam kotak?" tanya Alim, dalam ruang sidang pleno MK.
Rohani mengakui memang ada permintaan pembukaan kotak suara. Namun dirinya tidak memenuhinya dengan alasan, pembukaan kotak suara hanya atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau KPU.
Dia pun tetap berdalih pembukaan kotak yang dilakukannya karena ada rekomendasi Bawaslu.
Mendengar itu, Majelis Hakim Muhammad Alim menekankan kembali melontarkan pertanyaan, dengan menegaskan pembukaan kotak suara itu atas rekomendasi Bawaslu atau KPU.
"(Pembukaan kotak suara) Itu sesudah atau sebelum rekomendasi?" tanya Alim.
"Sesudah," jawab Rohani.
"Berarti bukan rekomendasi Bawaslu?" tanya Alim lagi.
"Keberatan itu baru disampaikan pada rekapitulasi di tingkat kota, tanggal 16 Juli. Rekomendasi Bawaslu baru ada pada tingkat Provinsi," kata Rohani.
"Saudara mengabaikan rekomendasi Bawaslu?" tanya Alim lagi.
"Saya minta anda memberikan keterangan yang jujur," tegas Alim.
"Jadi, anda membuka kota suara itu atas rekomendasi Bawaslu atau KPU?" tanya Alim.
"Dua-duanya yang mulia," jawab saksi.
"Cukup," kata Alim.
Gugatan sengketa Pilpres diajukan oleh kubu pasangan capres cawapres Prabowo-Hatta ke MK karena menuding adanya kecurangan sistematis dan massif. Salah satu yang dipersoalkan adalah terkait dengan pembuakana koat suara oleh KPU.
Prabowo juga meminta agar MK membatalkan penetapan KPU yang memenangkan Jokowi-JK dan meminta pencoblosan ulang.