"Saudara mengabaikan rekomendasi Bawaslu?" tanya Alim lagi.
"Saya minta anda memberikan keterangan yang jujur," tegas Alim.
"Jadi, anda membuka kota suara itu atas rekomendasi Bawaslu atau KPU?" tanya Alim.
"Dua-duanya yang mulia," jawab saksi.
"Cukup," kata Alim.
Gugatan sengketa Pilpres diajukan oleh kubu pasangan capres cawapres Prabowo-Hatta ke MK karena menuding adanya kecurangan sistematis dan massif. Salah satu yang dipersoalkan adalah terkait dengan pembuakana koat suara oleh KPU.
Prabowo juga meminta agar MK membatalkan penetapan KPU yang memenangkan Jokowi-JK dan meminta pencoblosan ulang.