Tim Hukum Prabowo: Kami Tak Percaya KPU

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 11 Agustus 2014 | 13:21 WIB
Tim Hukum Prabowo: Kami Tak Percaya KPU
Sidang DKPP kembali di gelar di Ruang KH. M Rosjidi Kementrian Agama Jakarta, Senin (11/8/2014). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Tim Advokasi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mahendradatta menyatakan, kubunya sudah tidak lagi percaya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkaitan dengan proses Pilpres 2014.

Hal itu dikemukakan Mahendradatta dalam pendapat pembuka di sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar pada Senin (11/8/2014).

mengatakan sebelumnya pihaknya telah mempercayai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelanggarakan pilpres 2014.

Kepercayaan tim, menurutnya luntur setelah melihat kinerja selama proses Pilpres berlangsung.

"(Kami) sangat memercayai KPU, tapi dari hasil tindakan sebelum dan setelah, menurut kami perlu disampaikan sebagai aduan sehingga kami menyatakan tidak percaya lagi," ujarnya di Gedung Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Dia juga mengatakan pihaknya melakukan eksaminasi (pengujian) secara menyeluruh terhadap tindakan dan kebijakan KPU, baik yang berhubungan dengan hukum pidana maupun yang terkait pelanggaran kode etik.

"Parameter etik, ini juga penting karena berawal dari etika yang dilanggar bisa berimplikasi terhadap pidana," tutur Mahendradatta.

Mahendradatta mengaku, pihaknya juga menemukan pelanggaran penyelenggara pemilu atas peraturan yang KPU buat sendiri.

"Kami bisa konsolidasikan dan menemukan permasalahan besar yaitu pelanggaran dari peraturan yang dibuat sendiri, yang bertanggung jawab tentu oleh ketua dan para komisioner KPU," tutupnya.

Diketahui hari ini Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melanjutkan sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Sebelumya ada 11 perkara yang akan disidangkan, namun kini bertambah lagi tiga pengaduan. Sidang akan membahas 14 pengaduan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI