Suara.com - Terdakwa perkara kasus suap pilkada Kabupaten Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi, Ratu Atut Chosiyah menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, Senin (11/8/2014).
Tuntutan Atut dalam sidang setebal 660 halaman. Dari 660 halaman tersebut yang dibaca secara keseluruhan atau secara lengkap hanyalah analisa yuridis, sementara teori-teorinya hanya dibaca secara garis besar. Hal tersebut tidak dipersoalkan oleh kuasa hukum Ratu Atut sendiri.
"Karena jumlah tuntutan cukup banyak, jumlahnya 660 halaman, karena itu tidak semua dibacakan, hanya pendahuluan, dakwaannya garis besarnya saja, saksi juga disebutkan danĀ surat bukti, sedangkan yang dibaca secara utuh adalah analisa yuridis," kata Edi Sutoyo yang diafirmasi oleh Penasihat Hukum terdakwa saat memulai sidang di Pengadilan Tipikor, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin(11/8/2014).
Pantauan suara.com, dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan ini, ruang sidang lantai 1 tempat berlangsungnya persidangan sangat ramai. Sejumlah pendukung dan simpatisan Ratu Atut nampak hadir.
Atut didakwa menyuap Akil Mochtar Rp1 miliar. Atut meminta Akil membantu memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin dalam perkara terkait Pilkada Lebak.