Saksi KPU: KPPS Sragen Dua Kali Nyoblos

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 11 Agustus 2014 | 13:03 WIB
Saksi KPU: KPPS Sragen Dua Kali Nyoblos
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang ketiga perkara perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pihak termohon di ruang sidang pleno MK Jakarta, (11/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan kasus pelanggaran pidana khusus terjadi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, dimana seorang anggota KPPS yang menggunakan hak suaranya dua kali.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 digelar di Mahkamah Kontitusi (MK), Senin (11/8/2014).

"Terjadinya pencoblosan dua kali, yang dilakukan anggota KPPS kabupaten Sragen," ungkap saksi KPU Dyah Noor Widowati saat memberikan keterangan.

Dyah menerangkan hal itu tersebut saat ditanya berkaitran dengan proses rekapitulasi di Kabupaten Sragen oleh Ketua Majelis Hakim MK Hamdan Zoelva yang memimpin sidang sengketa Pilpres.

"Awalnya ada pernyataan tertulis dari pasangan nomor 1 usai rekapitulasi tanggal 16 Juli," terang Dyah.

Hamdan yang mendengar hal itu kemudian memberikan pertanyaan lanjutan. Hamdan menanyakan apakah kasus tersebut telah diproses secara hukum atau belum.

Dyah malah menjawabnya dengan mengatakan, modus yang dilakukan terpidana tadi adalah mencoblos dua kali dengan menggunakan surat undangan orang lain.

"Warga masyarakat dan anggota kpps telah dihukum Pengadilan Negeri (PN) Sragen. Karena mereka menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dengan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara," kata Dyah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI