Usut Laporan Ancaman Penculikan KPU, Polri: Mohon Sabar

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 11 Agustus 2014 | 12:36 WIB
Usut Laporan Ancaman Penculikan KPU, Polri: Mohon Sabar
Ketua KPU Husni Kamil Manik. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri sudah resmi menerima laporan Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik atas dugaan ancaman penculikan yang dilakukan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Agus Riyanto di Jakarta, Senin (11/8/2014), mengungkapkan Polri sudah mulai memproses laporan yang disampaikan dini hari tadi.

Dia juga mengatakan Kepolisian masih harus menganalisa lebih lanjut laporan tersebut dan meminta masyarakat menunggu hasilnya.

"Laporan ini baru tadi pagi kita terima, tentunya perlu waktu. Jadi, untuk lebih lanjut kita tunggu saja prosesnya. Karena laporan ini masih baru sekali, mohon bersabar," katanya.

Sebelumnya, pada Senin (11/8/2014) pukul 01.00 dini hari tadi, KPU Pusat beserta tim kuasa hukumnya melaporkan Ketua DPP Partai Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik, ke Bareskrim Mabes Polri karena ancaman penculikan yang dilakukan secara terbuka melalui media massa.

Laporan itu dibuat karena Muhammad Taufik mengancam akan mengerahkan massa dari kubu Prabowo-Hatta untuk menangkap Ketua KPU RI Husni Kamil Manik karena dinilai tidak dapat menjalankan tugasnya dalam menyelenggarakan Pemilu.

Ketua KPU datang ke Bareskrim Polri dengan didampingi sejumlah komisioner KPU, antara lain Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, Arief Budiman.

Laporan dugaan ancaman penculikan itu dilayangkan Ketua KPU setelah MT pada saat orasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi pada Jumat (8/8/2014), mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dinilai bernada mengancam.

Terkait hal tersebut, MT dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 336 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI