Suara.com - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution menyampaikan pendapatnya dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang gugatan pilpres, Buyung menyatakan kliennya, Ketua KPU Husni Kamil Manik menerima ancaman dari Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik.
"Selaku termohon, kami melaporkan, walaupun peristiwa ini terjadi di luar sidang, ada M Taufik dari Gerindra Ketua DPD Gerindra Jakarta melakukan ancaman melalui televisi. Mohon dicatat, bahwa perbuatannya ini tercela dan menghina pengadilan dan negara kita," kata Adnan, dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014, dalam persidangan, di Kantor MK, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Sementara itu, Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta Maqdir Ismail langsung menyergah pernyataan Adnan ini.
Dia mengatakan, peristiwa yang disampaikan Adnan tidak ada kaitannya dengan perkara yang tengah berjalan ini.
"Menurut hemat kami, yang disampaikan itu berada di luar wewenang kami. Ini juga tidak ada hubungannya dipersidangan ini. Itu terjadi di luar persidangan," kata Maqdir.
Ketua MK Hamdan Zoelva kemudian menengahinya. Dia pun tidak mempedulikannya dan tetap menjalankan sidang perkara PHPU ini.
"Saya menghibau untuk menjaga kehormotan para pihak, ruang sidang pengadilan ini ruang yang beradab untuk menyelesaikan segala persoalan. Saya menghimbau kepada rakyat dan juga seluruh simpatisan supaya semua berjalan dalam rel hukum dan konstitusi masing-masing," tegasnya.
Hari ini, KPU akan melaporkan Ketua DPD Gerindra Jakarta M Taufik ke Mabes Polri, yang meminta penangkapan Ketua KPU Husni Kamil Manik karena menginstruksikan pembukaan kotak suara sebelum tanggal 8 Agustus sesuai putusan MK.