Kasus Korupsi Dana Haji, KPK Periksa Anggito Abimanyu

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 11 Agustus 2014 | 11:03 WIB
Kasus Korupsi Dana Haji, KPK Periksa Anggito Abimanyu
mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Umum di Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, diperiksa KPK, Senin (11/8/2014). [Suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (11/8/2014), memanggil mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Umum di Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, terkait penyelidikan kasus penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013.

Dia dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana haji Kementerian agama.

"Diperiksa sebagai saksi untuk SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta.

Anggito datang ke KPK sekitar pukul 9.30 WIB, dengan mengenakan kemeja dibalut jaket berwarna hitam. Setibanya ia di lembaga anti rasuah tak mau memberikan komentar apapun terkait pemeriksannya hari ini.

Selain Anggito, KPK juga akan memeriksa dua anggota Komisi VIII DPR RI, yakni Nurul Iman Mustofa, dan Gondo Radityo Gambiro.

"Juga diperiksa sebagai saksi untuk kasus SDA" tambah Priharsa.

Tak hanya itu, mantan staf teknis haji 1 KJRI Jeddah, Mohammad Syairozi Dimiyathi dan Kasubdit Transpotasi Ditjen PHU Kementrian Agama Subhan Cholid, juga akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Suryadharma Ali.

KPK menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaran ibadah haji di Kementerian Agama.?

SDA yang kini masih menjabat sebagai ketum PPP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga menyalahgunakan kewenangan demi menguntungkan pihak lain.?

SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI