Suara.com - Terdakwa perkara kasus suap Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK), Ratu Atut Chosiyah, tidak berkomentar tentang persidangan hari ini yang beragendakan tuntutan hukum terhadapnya.
Saat tiba di Gedung Tipikor, Senin (11/8/2014) pagi, Atut hanya meminta doa agar tuntutannya adil. Kakak kandung Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan ini disambut oleh sejumlah rekan setianya, lalu kemudian langsung menuju ke ruang terdakwa.
"Doanya aja, ya," sahut Atut, saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (11/8).
Seperti diketahui, Atut didakwa menyuap Akil Mochtar Rp1 miliar. Atut disebut meminta Akil membantu memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin dalam perkara terkait Pilkada Lebak.
Penyuapan yang dilakukan Atut bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menurut jaksa, bertujuan agar Akil selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi tanggal 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati/wabup Kabupaten Lebak.
Pasangan Amir-Kasim antara lain memohon agar MK membatalkan putusan KPU Lebak tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada Lebak, dan memerintahkan KPU Lebak untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
Dalam kasus ini, Ratu Atut didakwa dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.