Suara.com - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) yang juga sempat menjabat Gubernur BI, Darmin Nasution, menepati panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Darmin hadir untuk dimintai keterangan terkait tersangka Hadi Poernomo, dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).
"Diperiksa untuk Pak Hadi Poernomo," kata Darmin, ketika tiba di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Sahid, Jakarta, Senin (11/8/2014) pagi.
Namun, Darmin yang mengenakan pakaian batik lengan panjang warna cokelat itu tak mau berkomentar lebih jauh terkait pemeriksaan yang akan dijalani. Dia hanya mengaku tak tahu saat ditanya apa yang nanti akan disampaikan kepada penyidik.
"Saya belum tahu," jawabnya.
Diketahui, Hadi Poernomo telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak 2002-2004. Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara Rp375 miliar.
Untuk menjerat Hadi, KPK menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.