Jaksa KPK Didesak Tuntut Ratu Atut 15 Tahun Penjara

Siswanto Suara.Com
Senin, 11 Agustus 2014 | 05:35 WIB
Jaksa KPK Didesak Tuntut Ratu Atut 15 Tahun Penjara
Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/5). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, Senin (11/8/2014), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan membacakan tuntutan terhadap Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten non aktif. Ratu Atut diproses ke Pengadilan Tipikor karena diduga turut menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait dengan urusan sengketa Pilkada Lebak Banten. Ratu Atut didakwa menyuap sebesar Rp1 miliar kepada Akil melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Jaksa Penuntut Umum menjerat Ratu Atut dengan Dakwaan Berlapis yaitu Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 6 Ayat (1) huruf a berbunyi: dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Pasal 13 berbunyi: setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp150 juta.

Selain Ratu Atut, dalam kasus suap terhadap Akil Mochtar untuk penyelesaian sengketa Pilkada Lebak juga melibatkan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) dan Susi Tur Andayani. Wawan dan Susi telah lebih dulu divonis lima tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam perkara Wawan dan Susi, majelis hakim dalam pertimbangan putusannya menyatakan Wawan terbuktu memberikan suap kepada Akil dalam dua sengketa Pilkada. Pertama, sebesar Rp1 miliar dalam Pillkada Lebak melalui Susi atas permintaan Amir Hamzah. Meski suap belum diterima langsung oleh Akil, namun unsur menjanjikan sesuatu terbukti. Kedua, sebesar Rp7,5 miliar dalam Pilkada Gubernur Banten 2011 untuk memenangkan pasangan Ratu Atut Choisiyah–Rano Karno yang digugat tiga pasangan yang lain.

Praktek penyuapan yang dilakukan oleh Ratu Atut bersama dengan Wawan juga diperkuat dengan fakta-fakta yang muncul dalam proses persidangan Ratu Atut maupun dalam persidangan dalam perkara yang lain yang melibatkan terdakwa Wawan serta Akil Mochtar. Pada intinya telah terjadi pertemuan antara Akil Mochtar dengan Ratu Atut dan Wawan di Singapura untuk membicarakan sengketa pilkada di Lebak dan telah terjadi upaya penyuapan terhadap Akil Mochtar melalui Susi untuk proses penyelesaian sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Dalam perkara ini, kata Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch, setidaknya ada lima alasan pemberatan sehingga Ratu Atut layak dituntut hukuman super maksimal, yaitu yang pertama Ratu Atut saat itu sebagai Gubernur Banten seharusnya dapat menjadi contoh yang baik bagi warga Banten.

"Namun yang terjadi sebaliknya menjadi contoh yang buruk bagi warga banten dan mencoreng nama baik Pemerintah Provinsi Banten," kata Emerson.

Kedua, kata Emerson, tindakan Ratu Atut tidak sejalan dengan program pemerintah khususnya program pemberantasan korupsi. Alih-alih ikut terlibat dalam memberantas korupsi yang dilakukan oleh Ratu Atut justru terlibat dalam perkara korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI